BERITA SEBELUMNYA:
24 Jul 2008 14:15 - Suparno
Disperindag Cabut Ijin Usaha PT.CTI
CIREBON: Dinas Perindusrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cirebon akhirnya mencabut ijin usaha PT. Cirebon Televisi Indonesia (CTI) yang berlokasi di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Pencabutan ijin usaha PT. CTI ini tertuang dalam surat Keputusan Walikota Cirebon, Nomor: 503/350/Indag/08 tentang pencabutan keputusan Walikota Cirebon Nomor: 503/827/Indag/08 tentang ijin undang-undang gangguan Walikota Cirebon.
Surat Pencabutan ijin usaha tersebut secara resmi berlaku mulai hari ini, Kamis (24/7), menyusul terus terjadinya penolakan warga sekitar dan adanya kelalaian pihak pengusaha yang tidak bisa menyelesaikan persoalan. Padahal, sebelumnya Disperindag telah mengirimkan dua kali surat teguran untuk segera menyelesaikan persoalan yang terjadi dengan lingkungan sekitar.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cirebon, Rohedi Yoedhy.K, mengatakan untuk kondisi-kondisi tertentu, kebijakan pencabutan bisa dilakukan meskipun surat teguran baru dilayangkan dua kali.
"Jika pihak pengusaha serius untuk menyelesaikan persoalan, dengan adanya surat teguran kesatu dan kedua, setidaknya sudah ada upaya yang dilakukan, sehingga persoalan bisa selesai, tidak seperti saat ini," ujarnya.
Alasan pencabutan tersebut tambah Yoedhy, juga didukung langkah dari masyarakat berupa pencabutan ijin tetangga terhadap PT.CTI,yang telah ditandatangani RT/RW setempat. (BC-89)
Pencabutan ijin usaha PT. CTI ini tertuang dalam surat Keputusan Walikota Cirebon, Nomor: 503/350/Indag/08 tentang pencabutan keputusan Walikota Cirebon Nomor: 503/827/Indag/08 tentang ijin undang-undang gangguan Walikota Cirebon.
Surat Pencabutan ijin usaha tersebut secara resmi berlaku mulai hari ini, Kamis (24/7), menyusul terus terjadinya penolakan warga sekitar dan adanya kelalaian pihak pengusaha yang tidak bisa menyelesaikan persoalan. Padahal, sebelumnya Disperindag telah mengirimkan dua kali surat teguran untuk segera menyelesaikan persoalan yang terjadi dengan lingkungan sekitar.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cirebon, Rohedi Yoedhy.K, mengatakan untuk kondisi-kondisi tertentu, kebijakan pencabutan bisa dilakukan meskipun surat teguran baru dilayangkan dua kali.
"Jika pihak pengusaha serius untuk menyelesaikan persoalan, dengan adanya surat teguran kesatu dan kedua, setidaknya sudah ada upaya yang dilakukan, sehingga persoalan bisa selesai, tidak seperti saat ini," ujarnya.
Alasan pencabutan tersebut tambah Yoedhy, juga didukung langkah dari masyarakat berupa pencabutan ijin tetangga terhadap PT.CTI,yang telah ditandatangani RT/RW setempat. (BC-89)
Komentar
sapa
pada 24 Jul 2008 16:47 :
gampang nunggu klalene, terus daftar maning

santoso
pada 24 Jul 2008 19:19 :
bisa bisa genti aran jeh!

Indra
pada 24 Jul 2008 19:27 :
Perjalanannya masih panjang sudah rumit di regulasi daerah. Baiknya Cirebon punya TV lokal, tapi tak semudah bermodal uang dan semangat.
1. Regulasi SIUP, HO di pemda yang ajaib. Rasanya baru di Cirebon HO yang sudah dibuat dicabut lagi.
2. Rekomendasi KPID
3. Alokasi frekuensi UHF yang sangat terbatas dan dikuasai jaringan TV nasional
4. Rumitnya izin di depkominfo
Saya tidak tahu, Cirebon TV yang sudah siaran urusan izin-nya sampai mana. Yang jelas Depkominfo belum mengeluarkan izin siaran bagi TV Lokal di Cirebon.
Jangan kan TV lokal, TV di Jakrta yang bersiaran nasioanl juga belum ada yang memenuhi aturan UU Penyiaran.
Kapan ya Cirebon punya pilihan siaran TV yang lebih baik. Masa harus menelan sinetron produk jakarta yang penuh mimpi terus...
1. Regulasi SIUP, HO di pemda yang ajaib. Rasanya baru di Cirebon HO yang sudah dibuat dicabut lagi.
2. Rekomendasi KPID
3. Alokasi frekuensi UHF yang sangat terbatas dan dikuasai jaringan TV nasional
4. Rumitnya izin di depkominfo
Saya tidak tahu, Cirebon TV yang sudah siaran urusan izin-nya sampai mana. Yang jelas Depkominfo belum mengeluarkan izin siaran bagi TV Lokal di Cirebon.
Jangan kan TV lokal, TV di Jakrta yang bersiaran nasioanl juga belum ada yang memenuhi aturan UU Penyiaran.
Kapan ya Cirebon punya pilihan siaran TV yang lebih baik. Masa harus menelan sinetron produk jakarta yang penuh mimpi terus...

Bejo
pada 24 Jul 2008 20:19 :
Waduh..........pemerintah kota gak konsisten. Mau maju.eh gak boleh. Inilah tirani mayoritas masih memaksakan kehendak.

Joni
pada 24 Jul 2008 20:38 :
Pada umumnya dimana mana TV Lokal itu kehidupannya senen kemis kalau tidak diback up dgn modal yg sangat besar. Bayangkan tarif iklan lokal sangat murah sekali, sedangkan biaya operasional sangat besar. Kecuali kalau TV Lokal itu hanya menyiarkan rekaman video saja, kaya video kabel wuakakakakaaaak.

arjuna
pada 24 Jul 2008 22:15 :
Pak Walikota Anda mancla mencle, tdk punya integritas, takut tekanan. Gimana crbon mau maju. Coba lihat banyak radio FM "liar" muncul tanpa ijin tdk ada tindakan. Cirebon TV dah onair...ijinnya bener nggak ? perlu dicek juga tuh....Desperindag dan kominfo buta kaleee ya...Investor mana yg mau tanam modal di crbn ???? biarin aja tuh..argasunya jadi daerah miskin selamanya...

srikandi
pada 25 Jul 2008 05:53 :
betul arjuna, terang2an radio fm tanpa ISR tenang2 saja beroperasi layaknya radio beizin. Radio Dairi, radio nuansa itu radio gelap, belum yang kecil2. Di Bali tanpa pilih bulu radio maupun TV yang tidak memiliki ISR di outkan walaupun milik Pemda.

Danny
pada 25 Jul 2008 08:44 :
Badai bakal datang bagi pengelola radio dan TV lokal di Cirebon. Kasus CTV pasti akan mengundang perhatian, KPI, Depkominfo, balmon dan penguasa frekuensi lainnya.
Bisa-bisa radio dan TV pada tiarap nih
Bisa-bisa radio dan TV pada tiarap nih

bangbang
pada 25 Jul 2008 10:55 :
Yang telah memiliki ISR dan IPP tenang saja, sudah lengkap kok Izinnya. Resmi bayar BHPF (Biaya Hak Penggunaan Frekuensi) setiap tahunnya , kaya bayar pajak STNK mobil dah.

Rangga
pada 25 Jul 2008 12:49 :
Mental org cirebon masih mental yang gampang di adu domba dan tidak ada keinginan untuk maju. Kalo hal-hal seperti ini aja dipermasalahkan, bagaimana crbn bisa maju? Pantes aja kalah dgn kota-kota lain yg menghargai orang lain dan hidup penuh musyawarah. Apa2 kok main hakim sendiri, merasa menang hanya dengan massa dan tindakan yang mulai condong ke arah anarkhis dan pemaksaan. Semoga mereka bisa dibukakan jalan berfikir serta pandangannya. Wass.

superman
pada 25 Jul 2008 18:22 :
enak aja. kena ajab anda. MAin cabut aja. Siap suruh anda buat. Ko dicabut lagi. Alasannya apa? bilang aja takut didemo. Tv Cirebon yang sudah naik tayang cabut aja ijinnya GA jelas...tv apa itu????? tv komunis kali. Aku mau demo untuk nuntut dicabut ijinnya....






