20 Aug 2008 18:16 - Suparno
Kebijakan Kuota Haji Perlu Ditinjau Ulang
CIREBON: Keputusan penetapan kuota haji yang dikeluarkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No.451.14/ Kep.283-Yansos/ 2008 tentang penetapan Kuota Haji Jabar 2008, menuai protes dari sejumlah kalangan termasuk dari Pemerintah Kota Cirebon.
Wakil Walikota Cirebon, Sunaryo, meminta kebijakan gubernur mengenai kuota haji ditinjau kembali, karena sistem ini merugikan masyarakat, khususnya masyarakat Kota Cirebon yang mayoritas muslim.
Akibat kebijakan tersebut menurut Sunaryo, kuota haji Kota Cirebon yang biasanya mencapai 400 hingga 500 calon jemaah haji (calhaj), tahun ini kuotanya hanya sekitar 200 calhaj.
"Persyaratan jumlah kuota haji dengan berpedoman pada jumlah penduduk dan luar wilayah sangat tidak logis," tegas Sunaryo.
Sunaryo berharap, pada penyelenggaraan haji tahun depan sistem kuota ini bisa dirubah, sehingga tidak ada lagi calhaj yang harus menunggu cukup lama untuk berangkah menunaikan ibadah haji.
Sebelumnya Gubernur Jabar, Achmad Heryawan meminta PTUN segera mengeluarkan putusan tetap terkait SK Gubernur Jabar No. 451.14/ Kep.283-Yansos/ 2008 tentang penetapan Kuota Haji Jabar 2008.
Menurut gubernur, selama ini PTUN mengeluarkan putusan sela selama beberapa kali, yang isinya berubah-ubah, maka sulit untuk membuat keputusan tetap. Sehingga masalah ini masih tetap status quo, sampai ada keputusan tetap PTUN. (BC-33)
Wakil Walikota Cirebon, Sunaryo, meminta kebijakan gubernur mengenai kuota haji ditinjau kembali, karena sistem ini merugikan masyarakat, khususnya masyarakat Kota Cirebon yang mayoritas muslim.
Akibat kebijakan tersebut menurut Sunaryo, kuota haji Kota Cirebon yang biasanya mencapai 400 hingga 500 calon jemaah haji (calhaj), tahun ini kuotanya hanya sekitar 200 calhaj.
"Persyaratan jumlah kuota haji dengan berpedoman pada jumlah penduduk dan luar wilayah sangat tidak logis," tegas Sunaryo.
Sunaryo berharap, pada penyelenggaraan haji tahun depan sistem kuota ini bisa dirubah, sehingga tidak ada lagi calhaj yang harus menunggu cukup lama untuk berangkah menunaikan ibadah haji.
Sebelumnya Gubernur Jabar, Achmad Heryawan meminta PTUN segera mengeluarkan putusan tetap terkait SK Gubernur Jabar No. 451.14/ Kep.283-Yansos/ 2008 tentang penetapan Kuota Haji Jabar 2008.
Menurut gubernur, selama ini PTUN mengeluarkan putusan sela selama beberapa kali, yang isinya berubah-ubah, maka sulit untuk membuat keputusan tetap. Sehingga masalah ini masih tetap status quo, sampai ada keputusan tetap PTUN. (BC-33)
Komentar
Belum ada Komentar






