19 Aug 2008 18:37 - Opic
Kyai Buntet Tolak Fatwa Rokok Haram
SUMBER : Ketua Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Pesantren Buntet Cirebon KH. Adib Rofiuddin menyesalkan beredarnya kabar Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana mengeluarkan fatwa haram untuk rokok.
Kyai Adib yang ditemui di rumahnya Senin (18/8) kemarin mempertanyakan dasar yang digunakan MUI sehingga akan mengeluarkan fatwa tersebut. Menurutnya, MUI mengeluarkan fatwa tersebut terlalu dipaksakan.
"Apakah rokok dapat menyebabkan kerusakan lingkungan? atau dampaknya seperti narkoba yang sudah jelas merusak diri penggunanya?," tanya Kyai Adib.
Namun saat ditanya tentang banyaknya anak-anak dibawah umur yang sudah merokok sebagai salah satu faktor, Kyai Adib berpendapat yang menjadi permasalahannya adalah faktor umur.
"Padahal hukum tidak mengenal umur, jika haram maka semua haram, tidak tebang pilih untuk hukum," tegasnya.
Jika dilihat dari dampaknya, Menurut Kyai Adib, seharusnya MUI cukup bilang rokok itu makruh.
"Sama halnya dengan petai atau jengkol, orang yang suka silahkan makan kalau tidak ya tidak usah makan, sama seperti rokok" ujarnya.
Jika MUI menjadikan faktor rokok merusak kesehatan sebagai dasar fatwa haram, menurut Kyai Adib, maka makanan yang dapat menyebabkan kolesterol seperti daging pun dapat dikatakan haram.
Sedangkan jika rokok diangap zat adiktif seperti narkoba yang dapat menimbulkan efek kecanduan, Kyai Adib menyatakan tidak setuju karena dampak yang ditimbulkan narkoba sudah jelas merusak. Sedangkan rokok, meskipun membuat orang kecanduan tapi dampaknya tidak separah narkoba. (BC-211)
Kyai Adib yang ditemui di rumahnya Senin (18/8) kemarin mempertanyakan dasar yang digunakan MUI sehingga akan mengeluarkan fatwa tersebut. Menurutnya, MUI mengeluarkan fatwa tersebut terlalu dipaksakan.
"Apakah rokok dapat menyebabkan kerusakan lingkungan? atau dampaknya seperti narkoba yang sudah jelas merusak diri penggunanya?," tanya Kyai Adib.
Namun saat ditanya tentang banyaknya anak-anak dibawah umur yang sudah merokok sebagai salah satu faktor, Kyai Adib berpendapat yang menjadi permasalahannya adalah faktor umur.
"Padahal hukum tidak mengenal umur, jika haram maka semua haram, tidak tebang pilih untuk hukum," tegasnya.
Jika dilihat dari dampaknya, Menurut Kyai Adib, seharusnya MUI cukup bilang rokok itu makruh.
"Sama halnya dengan petai atau jengkol, orang yang suka silahkan makan kalau tidak ya tidak usah makan, sama seperti rokok" ujarnya.
Jika MUI menjadikan faktor rokok merusak kesehatan sebagai dasar fatwa haram, menurut Kyai Adib, maka makanan yang dapat menyebabkan kolesterol seperti daging pun dapat dikatakan haram.
Sedangkan jika rokok diangap zat adiktif seperti narkoba yang dapat menimbulkan efek kecanduan, Kyai Adib menyatakan tidak setuju karena dampak yang ditimbulkan narkoba sudah jelas merusak. Sedangkan rokok, meskipun membuat orang kecanduan tapi dampaknya tidak separah narkoba. (BC-211)
Komentar
kang Duloh
pada 20 Aug 2008 09:45 :
Hahaha...takut ya..? wong sampeanya sendiri ngerokok, priben jeh pak Kyai gak tau persamaan rokok sama narkoba, pas giliran sampean sendiri pelakunya, cari-cari alasan, ya jengkol lah, petai lah..., kan beda pak Yai !

ABU SAYEV
pada 10 Sep 2008 16:43 :
sungguh sangat memalukan jikalau hal itu diucapkan oleh seorang yang katanya ahli agama.....
bagaimana kiai deghil ini bicara masalah rokok....katanya MUI memaksakan fatwa ini.....
kalau ditanya kepada yang berkompeten atau yang tahu dibidangnya terhadap masalah ini ditinjau dari sisi kesehatan tentunya ini adalah wilayah para ahli kesehatan....kemudian yang jadi pertanyaan kepada pak kiai...lebih tahu mana dampak rokok terhadap kesehatan antara pak kiai dengan ahli kesehatan....terus lembaga kesehatan mana yang mengatakan bahwa rokok itu bisa berguna bagi kesehatan manusia.(bersambung)
bagaimana kiai deghil ini bicara masalah rokok....katanya MUI memaksakan fatwa ini.....
kalau ditanya kepada yang berkompeten atau yang tahu dibidangnya terhadap masalah ini ditinjau dari sisi kesehatan tentunya ini adalah wilayah para ahli kesehatan....kemudian yang jadi pertanyaan kepada pak kiai...lebih tahu mana dampak rokok terhadap kesehatan antara pak kiai dengan ahli kesehatan....terus lembaga kesehatan mana yang mengatakan bahwa rokok itu bisa berguna bagi kesehatan manusia.(bersambung)

abu sayev
pada 10 Sep 2008 16:47 :
kalau bahaya rokok disamakan dengan makanan berkolesterol itu namanya UGAL-UGALAN dan SOK TAHU....pada prinsipnya kolesterol itu berguna bagi pertumbuhan tubuh....yang berlebih-lebihan itu yang tidak dibolehkan....(bersambung)

abu sayev
pada 10 Sep 2008 16:52 :
"""""Sedangkan jika rokok diangap zat adiktif seperti narkoba yang dapat menimbulkan efek kecanduan, Kyai Adib menyatakan tidak setuju karena dampak yang ditimbulkan narkoba sudah jelas merusak. Sedangkan rokok, meskipun membuat orang kecanduan tapi dampaknya tidak separah narkoba."""""
lihat kata pak kiai DAMPAKNYA TIDAK SEPARAH NARKOBA...itu tandanya bahwa dampak PARAH rokok telah diakuinya....hanya tidak separah narkoba.
bagaimana mungkin sesuatu yang berdampak PARAH kepada kesehatan manusia dikatakan halal
lihat kata pak kiai DAMPAKNYA TIDAK SEPARAH NARKOBA...itu tandanya bahwa dampak PARAH rokok telah diakuinya....hanya tidak separah narkoba.
bagaimana mungkin sesuatu yang berdampak PARAH kepada kesehatan manusia dikatakan halal

abu sayev
pada 10 Sep 2008 16:52 :
SAMPEAN INI KIAI ATAU BAKUL ROKOK

imam suprapto
pada 16 Sep 2008 14:13 :
dulur2 yen ora ngerti ALIF BENGKONG gak usah komentar, ngoco wae awake dewe. oke?









