files/1-sslogo.jpg
Logo
CSB Tidak Lapor Kecelakaan Kerja Buruh Proyek
CIREBON : Meski menggunakan tiga kontraktor dan peralatan serba canggih, namun proyek besar Cirebon Super Blok di Jl. Ciptomangunkusumo tidak lepas dari terjadinya kecelakaan kerja. Sayangnya peristiwa kecelakaan kerja ini tidak dilaporkan kepada PT Jamsostek.

Berdasarkan penuturan sejumlah pekerja bangunan yang saat ini menggarap proyek di CSB sedikitnya tiga kali peristiwa kecelakaan kerja terjadi. Pertama, seorang pekerja tersengat listrik, kedua sekitar lima bulan lalu seorang pekerja jatuh dari lantai dua.Dan peristiwa ketiga terjadi sekitar dua bulan lalu dimana seorang pekerja jatuh dari lantai tiga ruko.

Budi Firmansyah GA & HRD CSB  sendiri mengakui adanya pekerja yang jatuh namun tidak menguruskan jaminannya karena menganggap prosedurnya rumit.

"Kontraktor sudah melaporkan kepada Jamsostek namun tidak ada tindak lanjutnya. Kontraktor akhirnya melakukan perawatan maksimal dengan membawa korban ke RS Gunung Jati hingga melakukan terapi patah tulang senilai puluhan juta," ujar dia.

Kepala PT Jamsostek Cabang Cirebon Ajat Sudrajat mengatakan hanya tahu ada kecelakaan kerja melalui telepon dari pihak CSB namun tidak ada tindak lanjut dari perusahaan.

"Laporan pekerja jatuh baru sekali, dua bulan lalu namun sekedar pemberitahuan melalui telepon. Seharusnya  tertulis dan ada formulir laporan.  Namun ditunggu sekitar dua bulan tidak ada laporan lagi," katanya.

Meski demikian, menurut Ajat, pihaknya proaktif dengan berupaya mencari identitas pekerja tersebut bahkan melacak hingga ke RS Gunung Jati. Namun upaya tersebut tidak berhasil. (BC-11) 
Eka pada 6 Sep 2008 10:29 :
Siapa yang salah ya, CSB apa jamsostek?

Yang korban pasti pekerja yang malang itu, karena jadi korban tidak bisa bekerja dan harus berobat menjelang lebaran.

yudhi pada 7 Sep 2008 15:36 :
developer CSB atau pengusaha harus memenuhi semua standar keselamatan kerja yang berlaku di Indonesia. termasuk melaporkan kejadian kecelakaan kerja kepada pihak terkait misal dewan K3 yang ada di depnakertrans. pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja yang berlaku seharusnya mendapatkan sangsi sampai dengan pemberhentian aktivitas pekerjaan yang sedang berlangsung. setiap terdapat kecelakaan hendaknya dilakukan analisa dan investigasi yang menyeluruh untuk mencari tahu root cause atau akar penyebab terjadinya kecelakaan untuk kemudian dilakukan correction apabila ditemukan terdapat suatu hal yang menjadi faktor penyebab adanya kecelakaan. harus ada petugas keselamatan kerja yang memang competent yang menjalankan system keselamatan kerja di proyek CSB tersebut. kalau syarat2 keselamatan kerja belum terpenuhi...Pemerintah dalam hal ini sebagai regulator harusnya tegas...STOP activitas pekerjaan sebelum ada korban lain ....


wasalam
Nama :
Email :
Website :
Komentar :
Kode Verifikasi
Masukkan kode Verifikasi :
files/gus_oldies.jpg
files/b2wa5.png
files/rupena6.png
files/citca7.png
files/ranaa8.png