CIREBON: Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, MenPAN, Menag dan Mendagri, libur PNS dalam rangka menyambut Idul Fitri 1429 hijriah, akan dimulai pada tanggal 28 September hingga 3 Oktober 2008.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Dedi Windiagiri, meminta semua guru untuk mematuhi peraturan tersebut, meski proses belajar mengajar di setiap sekolah baru berlangsung tanggal 13 Oktober 2008.
Menurut Dedi, untuk menegakan aturan tersebut pihaknya akan melakukan sidak ke sejumlah sekolah untuk mengetahui kemungkinan adanya guru yang tidak masuk sesuai aturan SKB.
"Jika kedapatan guru tidak masuk pada tanggal 3 Oktober pihaknya akan memberikan sangsi berupa teguran. Ini untuk memberikan efek jera kepada mereka sebagai bentuk kedisiplinan," tegas Dedi. (BC-88)
Belum ada Komentar






