SUMBER : Penyidik Polwil Cirebon mencium pelaksanaan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Kabupaten Cirebon dikorupsi. Sebelum permasalahannya meluas, Jumat (21/11) pagi tadi, tim pengawas PPIP menggelar sidak ke 58 desa penerima dana PPIP.
E Naenggolan, Pengawas pelaksana PPIP, mengatakan sidak tersebut merupakan bentuk pengawasan pelaksanaan program di lapangan. Naenggolan mengaku menemukan laporan hasil kerja menggunakan data-data seperti stempel dan kwitansi pembelian yang dipalsukan.
"Banyak desa saat membuat laporan lupa menyimpan kwitansi pembelian material, akibatnya mereka membuat kwitansi dadakan dan membuat data-data baru," ujar Naenggolan.
Namun, Naenggolan meyakinkan, pelaksanaan program di lapangan terealisasi dengan baik. Namun jika hasil sidak keseluruhan desa ada indikasi melakukan penyelewengan, maka pihaknya akan menindak tegas dan pastinya akan melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib.
Sebagai informasi, saat ini pihak Polwil Cirebon sedang melakukan penyelidikan atas dugaan penyelewengan dana dari pemerintah pusat dalam bentuk PPIP. Dengan jumlah dana sebesar Rp14,5 miliar untuk dibagikan kepada 58 desa di Kabupaten Cirebon masing-masing mendapat Rp250 juta.
Hasil penyelidikan sementara pihak Polwil menemukan adanya indikasi penyelewengan dana dengan dugaan awal terjadi pemalsuan stampel pembelian bahan baku material.
“Setelah kami cek kelapangan, ternyata stempel tersebut tidak sesuai dengan toko bahan bangunan yang tercantum pada laporan pertanggungjawaban program. Karenanya, penyelidikan saat ini kami awali dengan kasus pemalsuannya dan tidak menutup kemungkinan bakal berkembang ke tingkat penyelewengan dana,” papar Kompol Subakir, Kasubag Reskrim Polwil Cirebon.(BC-211)







