files/prodev1.jpg
Logo
Alumni STAIN Protes Ijazah Akta IV Tak Laku Daftar PNS
SUMBER : Puluhan alumni Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Cirebon, Selasa (2/12) siang tadi mengadu ke DPRD Kabupaten Cirebon terkait ijazah Akta IV yang dikeluarkan STAIN ditolak BKD Kabupaten Cirebon saat mendaftar CPNS.

Taufik, korlap unjuk rasa menyatakan kekecawaannya atas ketentuan BKD yang menolak ijazah akta IV STAIN tidak bisa untuk melamar sebagai guru SMP dan SD karena dalam akta tersebut dinyatakan untuk jenjang SMA.

"Kalau untuk SMA saja bisa apalagi untuk SD dan SMP,“ ujarnya.

Dalam unjuk rasa tersebut juga dibacakan surat Pengakuan Terhadap Ijazah Akta IV STAIN Cirebon yang ditandatangani oleh Pembantu Ketua I STAIN Cirebon, Maksum. Dalam surat tersebut menyatakan STAIN sebagai lembaga pendidikan tinggi negeri yang sesuai dengan akar sejarahnya berdiri sejak tahun 1965 dengan alumni yang sudah bekerja dimana-mana dan diakui kualitasnya. Ditambah dengan program studi Tarbiah yang telah memperoleh akreditasi BAN PT dengan kategori B dan program studi PAI nilai akreditasi A.

Selain itu uga disebutkan peruntukan ijazah akta IV yang dikeluarkan STAIN menyatakan kelayakan sebagai pendidik untuk jenjang SMA dengan sendirinya dianggap mampu dan berhak untuk jenjang pendidikan dibawahnya yaitu SMP dan SD.

Selain itu, para alumni STAIN ini juga mempertanyakan pihak BKD yang dianggap tidak konsisten karena pada penerimaan CPNS tahun kemarin terdapat beberapa lulusan STAIN yang memiliki akta yang sama namun bisa lolos menjadi guru SMP. Salah satunya Asiroh yang saat ini menjadi PNS dan mengajar matematika di SMP.

Menanggapi tututan alumni STAIN yang meminta akta IV yang dikeluarkan STAIN berlaku untuk mendaftar CPNS untuk pendidik semua jenjang, BKD Kabupaten Cirebon berencana akan mengkaji ulang para pendaftar.

“Kami menetapkan, bagi pelamar yang sudah memperoleh tanda pendaftaran penerimaan CPNS akan dilanjutkan prosesnya sedangkan yang belum akan diusulkan dalam waktu singkat,“ ujar Jaenal.

Namun mengenai teknis dan batas waktu penyerahan berkas, menurut Jaenal, akan ditentukan oleh Dewan selaku mediator. (BC-211)
bambang pada 5 May 2009 08:41 :
saya bukan dari kalangan pendidik atau pemerintah.saya cuma wiraswata,slth membaca kutipan diatas saya turut prihatin.padahal biaya kuliah kan mahal.eh ijasahnya ditolak.maju terus mahasiswa stain saya dukung perjuangan anda.
Nama :
Email :
Website :
Komentar :
Kode Verifikasi
Masukkan kode Verifikasi :
files/rupen-230x60.jpg
files/bj-230x60.jpg
files/bb-230x60.jpg
files/bm-230x60.jpg