CIREBON : Sidak kosmetik berbahaya yang sedianya dilakukan oleh petugas lapangan Disperindag Kota Cirebon akhirnya terhenti setelah pemilik mal menyatakan protes atas sidak yang tidak melakukan pemberitahuan terlebih dulu.
Petugas Disperindag Kota Cirebon, Selasa (2/12) mendatangi sebuah konter penjual kosmetik di Grage Mal untuk melihat kemungkinan adanya penjualan kosmetika berbahaya yang telah dilansir oleh BPOM beberapa hari lalu.
Di toko tersebut petugas lapangan menemukan sembilan merek kosmetika yang diduga ilegal karena tidak mencantumkan kode serta ijin dari Depkes dan menggunakan bahasa asing dalam kemasannya.
"Kami belum menemukan salah satu dari 27 merek kosmetika yang dinyatakan berbahaya oleh BPOM hanya menemukan kosmetik yang ilegal saja," kata Kabid Perdagangan Dalam Negeri Sutisna ditengah sidak.
Namun baru melakukan pemeriksaan di satu konter, petugas didatangi Direktur Grage Mal Djarot Surodjo yang menyatakan keberatan atas sidak tersebut.
"Kalau mau datang sebagai tamu seharusnya minta ijin dulu, ketok pintu dulu. Ini kami manajemen malahan tidak tahu ada kegiatan ini," katanya dengan nada tinggi.
Dia menyatakan siap membantu Disperindag asalkan ada pemberitahuan sebelum melakukan sidak didalam area mal.
Akibat teguran tersebut rencana sidak ke sejumlah toko kosmetik di dalam Grage Mal pun urung dilanjutkan, petugas Disperindag kemudian meninggalkan lokasi. (BC-11)













