Guru cabul yang bernama Hanafi Hamzah (25), warga Desa Bango Dua, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, yang sehari-hari mengajar IPA dan Komputer di SMP tersebut mengaku mengawali perbuatan bejatnya tersebut sesaat menjelang kelulusan sang korban yang saat itu masih berusia 15 tahun.
Hanafi mengaku perbuatannya tersebut berdasarkan suka sama suka. Akibat sering bertemu dan saling suka kemudian terjadi perbuatan bejat tersebut.
„ Dia murid pindahan, karena sering ketemu lama-lama saya jadi suka. Akhirnya kami pacaran dan terjadilah perbuatan itu,“ katanya.
Hanafi mengaku perbuatan bejatnya tersebut sudah terjadi sejak bulan Mei 2008 silam. Lebih dari tiga kali Hanafi mengulangi perbuatan bejatnya tersebut, mulai dari rumah orang tuanya, rumah orang tua si korban bahkan sempat memanfaatkan rumah paman si korban yang ada di Cikalahang.
Akibatnya saat ini Bunga hamil lima bulan. Sedangkan Hanafi seolah tidak peduli, membiarkan kehamilan Bunga membesar tanpa ada pertanggung jawaban.
Sementara itu, Idah, orang tua Bunga, tidak terima perbuatan Hanafi yang tidak bertanggung jawab telah menodai putrinya. Idah pun langsung melaporkan Hanafi ke Polres Cirebon pada hari Kamis (27/11) lalu. Sehari setelah laporannya tersebut pihak kepolisian langsung mendatangi sekolah tempat Hanafi mengajar dan langusng menangkap sang guru yang sedang mengajar dihadapan murid-muridnya.
Akibat perbuatannya tersebut, Hanafi dianggap telah melanggar UU No 23 pasal 81 tentang pencabulan terhadap anak dibawah umur dan diancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. (BC-211)







