2 Dec 2008 12:31 - Suparno
Sekda: Kimpraswil Harus Klarifikasi Penyebab SD Roboh
CIREBON: Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon akan melakukan klarifikasi penyebab robohnya atap bangunan SD Karang Anom II, yang terjadi beberapa waktu lalu usai hujan turun.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Hasanudin Manaf, mengatakan pihaknya suah meminta instansi terkait dalam hal ini Kimpraswil Kota Cirebon untuk mengklarifikasi penyebab robohnya bangunan tersebut kepada pihak pengembang.
“Selama ini terjadi simpang siur penyebab robohnya atap SD dimasyarakat, ada yang bilang karena hujan, rangka baja ringan tipis, dan sebagainya. Kami sudah meminta kimpraswil untuk segera menindak lanjuti kasus tersebut," ujarnya.
Namun menurut Sekda, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan lengkap dari Kimpraswil dan kabar kesanggupan pihak kontraktor untuk membangun kembali bangunan bangunan yang roboh.
Sebelumnya BeritaCerbon.com, memberitakan Kapolresta Cirebon, AKBP Ary Laksmana, mengatakan kemungkinan pihaknya akan menghentikan penyelidikan kasus robohnya atap SD Karang Anom II, karena tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. (BC-50)
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Hasanudin Manaf, mengatakan pihaknya suah meminta instansi terkait dalam hal ini Kimpraswil Kota Cirebon untuk mengklarifikasi penyebab robohnya bangunan tersebut kepada pihak pengembang.
“Selama ini terjadi simpang siur penyebab robohnya atap SD dimasyarakat, ada yang bilang karena hujan, rangka baja ringan tipis, dan sebagainya. Kami sudah meminta kimpraswil untuk segera menindak lanjuti kasus tersebut," ujarnya.
Namun menurut Sekda, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan lengkap dari Kimpraswil dan kabar kesanggupan pihak kontraktor untuk membangun kembali bangunan bangunan yang roboh.
Sebelumnya BeritaCerbon.com, memberitakan Kapolresta Cirebon, AKBP Ary Laksmana, mengatakan kemungkinan pihaknya akan menghentikan penyelidikan kasus robohnya atap SD Karang Anom II, karena tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. (BC-50)
Komentar
hon hardi
pada 22 Dec 2008 14:05 :
memang unsul pidana spt maling - rampok dan curi ayam memang tidak ada pak , yang ada upeti - komisi dan kebobobrokan proses tender , jadi bukan pidana , biasa pak di proyek pemda 

jon mawardi
pada 25 Dec 2008 22:32 :
jangan lupa , atap sekolah di pamijahan bogor baru2 ini roboh, langsung malam 2itu juga di ganjal, dan puing2 di bersihkan , pagi2 aman!tdk ketahuan wartawan,pdhal semua org dinas pemda kab bogor tahu itu , yaah cing cay lah , 

jon mawardi
pada 25 Dec 2008 22:34 :
buat apa minta komentar kalau hnya di simpan?takut yaa? tdk apa kita hrs berantas maling berantai ini







