files/prodev1.jpg
Logo
Pemilu 2009
Panwaslu Mulai Temukan Pelanggaran
CIREBON : Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Cirebon menemukan adanya pelanggaran pemilu. Temuan tersebut terjadi saat kampanye dilakukan oleh  Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN).

Ketua Panwaslu Kota Cirebon, Wasikin Marzuki mengatakan jenis pelanggaran yang dilakukan PPRN termasuk kategori pidana pemilu.

"Mereka melanggar pasal 84 Undang-Undang Pemilu, terkait penggunaan kendaraan dinas," katanya.

Wasikin mengindikasikan penggunaan fasilitas negara tersebut dengan ditemukannya mobil ambulan berpelat merah saat mereka berkampanye pada Selasa  (17/3). Bahkan, ambulan itu pun turut berkonvoi.

Sesuai dengan prosedur  pihaknya segera melimpahkan kasus tersebut kepada aparat berwajib. “Tugas kami hanya menerima laporan termasuk mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran pemilu. Seandainya pelanggaran itu menjurus pada pidana pemilu, yang berhak menanganinya lebih lanjut adalah jajaran kepolisian."

Lain halnya dengan kondisi di Kabupaten Cirebon. Ketua Panwaslu Kabupaten Cirebon, Diding A Karyadi, mengaku belum menerima atau menemukan terjadinya pelanggaran yang dilakukan parpol dalam beberapa perhelatan kampanye terakhir. (BC-11)

Belum ada Komentar

Nama :
Email :
Website :
Komentar :
Kode Verifikasi
Masukkan kode Verifikasi :
files/rupen-230x60.jpg
files/bj-230x60.jpg
files/bb-230x60.jpg
files/bm-230x60.jpg