14 Apr 2009 17:35 - Ajun
Guru Harus Mampu Berinteraksi
KUNINGAN : Sejak lahirnya Undang-Undang No. 14 tahun 2005, ada beberapa perubahan berkaitan dengan tugas dan fungsi guru. Kini kewajiban guru tidak hanya mengajar, mendidik dan melatih, tapi juga membimbing, mengarahkan, mengevaluasi dan menilai.
"Guru berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 2005, adalah pendidik profesional, yang ditandai dengan serifikat pendidik yang dikantongi melalui sertifikasi guru dengan minimal penddikan S-1," kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Pemuda Olah Raga Kabupaten Kuningan, Mulyana, pada Pembukaan Orientasi Mahasiswa PAUD dan PGSD Universitas Terbuka, di Gedung Sanggariang, tadi siang.
Oleh sebab itu, lanjut dia, ada beberapa kompetensi yang harus dimiliki seorang guru seperti kompetensi sosial, dimana guru dituntut mampu untuk berinteraksi baik dengan siswa, guru lainnya dan kepala sekolah, bahkan dengan elemen masyaarakat.
"Interaksi bisa berjalan, jika komunikasi lancar. Dan juga yang terpenting memiliki kepribadian, sebab guru merupakan figur atau teladan bagi siswa," imbuhnya. (BC-99)
"Guru berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 2005, adalah pendidik profesional, yang ditandai dengan serifikat pendidik yang dikantongi melalui sertifikasi guru dengan minimal penddikan S-1," kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Pemuda Olah Raga Kabupaten Kuningan, Mulyana, pada Pembukaan Orientasi Mahasiswa PAUD dan PGSD Universitas Terbuka, di Gedung Sanggariang, tadi siang.
Oleh sebab itu, lanjut dia, ada beberapa kompetensi yang harus dimiliki seorang guru seperti kompetensi sosial, dimana guru dituntut mampu untuk berinteraksi baik dengan siswa, guru lainnya dan kepala sekolah, bahkan dengan elemen masyaarakat.
"Interaksi bisa berjalan, jika komunikasi lancar. Dan juga yang terpenting memiliki kepribadian, sebab guru merupakan figur atau teladan bagi siswa," imbuhnya. (BC-99)
Komentar
Belum ada Komentar







