BERITA SEBELUMNYA:
25 Jun 2009 18:15 - Raharjo
Vonis Sepuluh Tahun Bagi Perampok Bank Panin
CIREBON : Enam perampok Bank Panin Kuningan senilai Rp 2,3 mililar divonis hukuman sembilan hingga sepuluh tahun penjara. Vonis dibacakan dalam sidang hari Kamis(25/6) di PN Cirebon.
Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Kota Cirebon, dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Amir Maddi memenuhi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diajukan saat pembacaan tuntutan dua pekan lalu.
Jaksa menuntut dua di antara keenam terdakwa yang berperan sebagai informan, yaitu Riona Anzehar alias Rio (30 ), warga Cangkol Utara Kota Cirebon dan Wasdira alias Wasdi (37) warga Kampung Kejawanan Kota Cirebonberupa hukuman penjara selama sembilan tahun dikurangi masa tahanan.
Sedangkan empat terdakwa lainnya, yang berperan sebagai eksekutor, yaitu Aan Arfan Novarianto alias Soleh alias Hadi (38), warga Kec. Cakung Jakarta Timur, Suhardi alias Hardi (46), warga Perum Regency Timur Bekasi, Asih Al Basiyem alias Alia alias Imelda (40), warga Bojongsari Kab. Cilacap, dan Muhammad Syam'un alias Samiadi alias Syam (41), warga Kp. Babakan Desa Mustikasari Bekasi, berupa hukuman penjara 10 tahun, dikurangi masa tahanan.
”Keenam terdakwa secara sah dan meyakinkan, terbukti melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan, menggunakan senjata api, yang mengakibatkan satu orang luka terkena tembakan. Tindakan para terdakwa sangat membahayakan dan meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa pun sadis,” kata Amir Maddi. (BC-11)
Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Kota Cirebon, dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Amir Maddi memenuhi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diajukan saat pembacaan tuntutan dua pekan lalu.
Jaksa menuntut dua di antara keenam terdakwa yang berperan sebagai informan, yaitu Riona Anzehar alias Rio (30 ), warga Cangkol Utara Kota Cirebon dan Wasdira alias Wasdi (37) warga Kampung Kejawanan Kota Cirebonberupa hukuman penjara selama sembilan tahun dikurangi masa tahanan.
Sedangkan empat terdakwa lainnya, yang berperan sebagai eksekutor, yaitu Aan Arfan Novarianto alias Soleh alias Hadi (38), warga Kec. Cakung Jakarta Timur, Suhardi alias Hardi (46), warga Perum Regency Timur Bekasi, Asih Al Basiyem alias Alia alias Imelda (40), warga Bojongsari Kab. Cilacap, dan Muhammad Syam'un alias Samiadi alias Syam (41), warga Kp. Babakan Desa Mustikasari Bekasi, berupa hukuman penjara 10 tahun, dikurangi masa tahanan.
”Keenam terdakwa secara sah dan meyakinkan, terbukti melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan, menggunakan senjata api, yang mengakibatkan satu orang luka terkena tembakan. Tindakan para terdakwa sangat membahayakan dan meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa pun sadis,” kata Amir Maddi. (BC-11)
Komentar
Belum ada Komentar


