3 Jul 2009 08:41 - Raharjo
Buron Dua Tahun, Ditangkap di Jombang
CIREBON : Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon berhasil menangkap buronan yang pernah menjabat sebagai Kepala PT Bhanda Ghara Reksa (BGR)Cabang Cirebon, Sardjianto.Sarjianto menjadi tersangka penggelapan uang pada PT Bhanda Ghara Reksa, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berupa piutang senilai Rp553,9 juta. Setelah sempat buron selama dua tahun, Sarjito berhasil ditangkap tim Kejari Cirebon di Jombang, Jatim pada hari Rabu (2/7).
Kepala Kejari Kota Cirebon Ari Arifin mengatakan tersangka menghilang selama dua tahun karena terus berpindah-pindah kota untuk bersembunyi namun dari informasi yang terus diterima akhirnya penangkapan bisa dilakukan.
"Saat ditangkap sempat mengelak, namun setelah diperiksa identitasnya dan didukung oleh data lain, akhirnya mengaku dan langsung dibawa ke Cirebon," katanya.
Ari mengatakan, tersangka dituduh telah memanipulasi piutang perusahaan senilai Rp553,9 juta. Temuan manipulasi keuangan perusahaan terjadi setelah diaudit internal dilakukan BUMN tersebut pada bulan September tahun 2007 lalu.
Tersangka kini menjadi tahanan Kejari Kota Cirebon dan terancam undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
PT BGR didirikan pada tanggal 11 April 1977 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 26/1976, PT. Bhanda Ghara Reksa adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam usaha penyelenggaraan
jasa persewaan dan pengelolaan ruangan/ gudang serta pengurusan transportasi.(BC-11)
Komentar
Belum ada Komentar







