21 Jan 2010 07:36 - Raharjo
Perda Tanah Timbul
CIREBON : Pemkot Cirebon sedang menyusun peraturan daerah (perda) terkait mulai meluasnya tanah timbul di sepanjang pantai Cirebon. Perda tersebut diharapkan bisa mengatur penggunaan tanah timbul khususnya untuk menjaga dari aksi penyerobotan tanah.
Walikota Cirebon Subardi mengatakan sudah mengetahui fenomena tanah timbul yang dipatoki oleh warga.
“Bahkan meski usaha mengajukan sertifikat tidak diluluskan BPN, mereka tetap saja membangun rumah,” katanya.
Walikota menegaskan tahun ini sedang berupaya untuk melakukan penelitian tanah timbul yang selama ini sudah dikuasai oleh warga Cirebon.
Upaya yang sedang dilakukan adalaah membuat pembatas berupa jalan kecil yang memisahkan tanah timbul yang bisa dikuasai warga dan yang tidak boleh disertifikasi. Jalan pemisah yang saat ini sudah dibangun baru sekitar 2,5 KM dari seharusnya sepanjang 7 KM.
Anggota DPRD Kota Cirebon Cecep Suhardiman mengatakan DPRD Kota cirebon saat ini sedang berupaya menyusun perda terkait tanah timbul tersebut.
“Memang sudah ada undang-undang yang mengaturnya, namun dalam pelaksanannya harus ada perda agar lebih mengikat. Tahun ini akan diusahakan dibuat,” ujarnya. (BC-11)
Komentar
Belum ada Komentar







