files/prodev1.jpg
Logo
Kasus Korupsi Dana APBD Bakal Disidangkan Bulan Ini

CIREBON : Kasus penyelewengan dana APBD tahun 2004 yang melibatkan 13 tersangka anggota DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004 bakal disidangkan akhir bulan Februari ini.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Kepala Pengadilan Negeri Kota Cirebon Samir Erdy SH MH menyusul telah dilimpahkannya dua berkas perkara kasus penyelewengan dana APBD oleh kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon pada hari Jumat (12/2) lalu.

"Kami sedang mempelajari kasusnya, setelah itu kami akan menunjuk hakim dan panitera yang akan menyidangkan kasus ini. Mungkin minggu depan kasus ini baru bisa disidangkan," kata Samir, Senin (15/2).

Namun diakui Samir, pihaknya sudah menyiapkan lima orang hakim yang akan menjadi majelis hakim dalam persidangan nanti termasuk dirinya.

Sementara mengenai keberadan 13 tersangka kasus korupsi yang tidak ditahan, Samir menegaskan pihaknya tidak segan-segan menahan jika para tersangka tersebut tidak kooperatif selama proses persidangan nanti.

"Jika kami mendapati salah seorang tersangka tidak kooperatif seperti menghilangkan barang bukti atau berusaha melarikan diri maka tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka," tegas Samir.

Hal tersebut, menurutnya dapat mempengaruhi proses hukum tersangka yang lain dan dapat mempersulit proses peradilan.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik dari Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) ditemukan penyelewengan APBD tahun 2004 sebesar Rp4,9 miliar terdiri dari penggunaan dana yang penyalurannya tidak jelas sebesar Rp2,8 miliar, pengeluaran yang kegiatannya tidak dilaksanakan sebesar Rp980,5 juta, pengeluaran tanpa ada tanda bukti pendukung sebesar Rp757 juta, pengeluaran yang tanpa tanda bukti sama sekali sebesar Rp40 juta dan pengeluaran yang tidak boleh dibebankan ke APBD sebesar Rp365 juta. Akibatnya 13 orang mantan anggota dewan tersebut dijerat Pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara 20 tahun. (BC-211)

Belum ada Komentar

Nama :
Email :
Website :
Komentar :
Kode Verifikasi
Masukkan kode Verifikasi :
files/rupen-230x60.jpg
files/bj-230x60.jpg
files/bb-230x60.jpg
files/bm-230x60.jpg