3 Feb 2010 05:41 - Raharjo
Tersangka APBD Gate Tidak Ditahan
CIREBON : Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan segera disidangkan, 13 orang tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kota Cirebon 2004 masih bebas berkeliaran. Kejari tidak melakukan penahanan dengan alasan mereka dianggap sangat kooperatif dalam proses pemeriksaan.
"Mereka tidak ditahan karena kooperatif dan tidak mungkin menghilang. Ini dibuktikan dengan kehadiran mereka saat pemeriksaan dan penyidikan bahkan jika harus ke Polda Jabar di Bandung mereka hadir," kata Kepala Kejari Arie Arifin.
Selain kooperatif, sebagian tersangka juga masih harus melakukan tugasnya sebagai wakil rakyat Kota Cirebon.
Pengacara anggota dewan Wa Ode Nur Zaenab menyatakan permohonan agar tidak ditahan memang telah disampaikan kepada Kejari.
"Ini juga untuk memperlancar proses penyidikan dan persidangan," katanya.
Anggota DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004 terjerat kasus korupsi setelah BPKP dan Polda Jabar menemukan bukti kerugian negara senilai Rp4 miliar lebih. Dana yang diduga dikorupsi merupakan dana operasional kegiatan anggota dewan.
Dana operasional anggota dewan sebenarnya sudah ada dalam pos anggaran operasional, namun dana operasional di anggarakan lagi dalam pos lain, atau terjadi duplikasi anggaran. (BC-11)
Komentar
Belum ada Komentar







