files/prodev1.jpg
Logo
Agar Petani tak Mati di Lumbung Padi

Oleh: Asep Saefullah

Salah satu hal aneh di Indonesia adalah kenyataan bahwa banyak petani di sentra-sentra pertanian justru hidup miskin. Indramayu, misalnya, salah satu lumbung padi nasional justru merupakan salah satu kabupaten dengan jumlah orang miskin terbanyak di wilayah Ciayumajakuning atau bahkan Jawa Barat.

Kenapa itu bisa terjadi? Jawaban terpenting terletak pada kepemilikan tanah. Dunia pertanian Indonesia mencatat makin banyaknya petani gurem dari tahun ke tahun. Artinya, banyak petani yang sudah miskin berkurang terus luas lahannya, atau bahkan tak punya lahan sama sekali sehingga mereka menerima menjadi buruh tani dengan upah ala kadarnya.

Ini pula yang menjelaskan mengapa Indonesia makin sulit berswasembada pangan, dan justru terus mengalami kemerosotan dalam biang pertanian. Menyadari hal tersebut Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono membuat program reforma agraria (land reform), meredistribusi penguasaan lahan atau dalam bahasa yang mudah ”membagi-bagikan tanah kepada rakyat miskin”.

Tahun lalu jutaan hektar tanah sudah diproses untuk dibagikan. Namun, meski program ”bagibagi tanah ini” bagus, dia baru merupakan langkah awal dan dengan luas tanah yang relatif kecil. Prgram seperti ini semestinya tidak hanya menjadi program pemerintah pusat tapi juga pemerintah lokal dalam kerangka otonomi daerah, terutama di kabupaten-kabupaten yang bertekad mengembangkan agrobisnis.

Revitalisasi pertanian tak ada artinya tanpa reforma agraria. Hal ini bahkan telah lama menjadi bahan renungan para pendiri bangsa.

Bung Hatta, misalnya, yang memiliki latarbelakang ekonomi, telah lama menekankan pentingnya reforma agraria. Dalam sebuah tulisan tahun 1943, Hatta mengatakan: ”Keselamatan rakyat di kemudian hari rapat sekali perhubungannya dengan pengaturan hak atas tanah.”

Dalam negeri agraria seperti Indonesia, faktor produksi yang terkemuka ialah tanah. Di sini, Hatta juga mengkaitkan hak atas tanah dengan konsep koperasi.

”Negeri agraria pada dasarnya bersifat kolektif atau kooperatif. Tanah adalah kepunyaan masyarakat,” tulisnya. Orang per orang, menurut Hatta, boleh memakai tanah pertanian sebanyak yang perlu bagi keperluan hidupnya sekeluarga; namun tidak boleh memperjualbelikannya.

Untuk mencapai kemakmuran rakyat di masa datang, menurut Hatta, politik perekonomian mestilah disusun di atas dasar yang ternyata sekarang, yaitu Indonesia sebagai negeri agraria. Karena tanah faktor produksi yang terutama, maka hendaklah peraturan milik tanah memperkuat kedudukan tanah sebagai sumber kemakmuran bagi rakyat umumnya.

Konsekuensinya, menurut Hatta tanah yang dikerjakan oleh si penghasil sendiri dengan keluarganya boleh menjadi miliknya sendiri. Pada umumnya, hak milik rakyat atas sawah dan kebun, seperti yang ada sekarang, boleh diteruskan, juga dilindungi terhadap praktek memeras dan merampas dari pihak tukang riba.

Menguasai tanah orang lain dengan hak memungut segala hasilnya di atas dasar pinjaman riba harus dilarang. Perjanjian semacam itu dibatalkan dan tanahnya dikembalikan kpada yang empunya bermula.

Hal kedua, dalam undang-undang ditetapkan, bahwa seseorang tak boleh mempunyai tanah milik tanah lebih dari lima hektar. Apabila tanah itu tidak dikerjakannya sendiri, bagian yang mengerjakannya tidak boleh kurang dari separuh hasil tanah itu.

Segala tanah lainnya di luar lingkungan desa dan tanah milik rakyat adalah di bawah kekuasaan negara. Perusahaan di atas tanah yang menguasai hidup orang banyak, yaitu tempat orang banyak menggantungkan dasar hidupnya, mestilah berlaku di bawah kekuasaan negara.***

ryvia pada 6 Aug 2008 00:48 :
memang petani indonesia sangt mudaH dikibulin, karena diantara mereka rata2 orang yang pendidikannya dibawah standar, jadi mau gimana lagi nikmati aja miskinnya, kenapa musti berkeluh kesah memang nyatanya bodoH, padahal ada beberapa sumber yang menawarkan jasa untuk pemberdayaan mereka sendiri, eeh.. mereka malah mencari keuntungan dari orang2 yang niatnya mau membantu mereka, salah satu bukti konkritnya adalah MPM yg menawarkan pupuk organik agar mereka tidak tergantung dengan pupuk urea dan sejenisnya malah ditolak.dan ada salah satu perusahaan yang niatnya tulus, mereka malah menyalah gunakan kepercayaan itu.waduuuuh indonesia kapan bisa maju dong kalo petaninya aja kayak mengkenenn...??? Priben jeh....
didi asmadi pada 3 Dec 2008 00:40 :
mang priwe ya carane mamber parine bagus lan priwe carane mamber para petani pari semangat ari molah ning sawah,,,,,,,, ($_$)
didi asmadi pada 3 Dec 2008 00:42 :
mang priwe ya carane mamber parine bagus lan priwe carane mamber para petani pari semangat ari molah ning sawah,,,,,,,, ($_$)
Nama :
Email :
Website :
Komentar :
Kode Verifikasi
Masukkan kode Verifikasi :
files/rupen-230x60.jpg
files/bj-230x60.jpg
files/bb-230x60.jpg
files/bm-230x60.jpg