Oleh: Mudatsir
Dengan mengesampingkan aneka protes dan demo yang menolaknya, akhirnya pemerintah menetapkan kenaikan harga BBM dengan besaran kenaikan 28.7 persen. Atas keputusan itu, tidak terlalu penting lagi bagi kita untuk membahasnya. Jika alasan kenaikan itu adalah karena beban subsidi BBM yang ditanggung APBN 2008, maka sudah banyak pakar dan ahli yang membantahnya, jika alasan itu karena Indonesia masih impor BBM, tidak sedikit pula para pakar dan ahli yang siap memberikan solusi alternatifnya. Yang perlu kita cermati adalah, untuk siapa sebenarnya harga BBM dinaikkan?
Purnomo Yusgiantoro, yang ditulis dii Kompas, 14 Mei 2003 mengatakan, “’Liberalisasi sektor hilir migas membuka kesempatan bagi pemain asing untuk berpartisipasi dalam bisnis eceran migas…. Namun, liberalisasi ini berdampak mendongkrak harga BBM yang disubsidi pemerintah. Sebab kalau harga BBM masih rendah karena disubsidi, pemain asing enggan masuk.” Inilah kata kuncinya, dan kita baru menemukan faktanya sekarang. Ternyata kita membeli minyak milik kita sendiri di halaman rumah kita, dengan harga yang ditentukan oleh asing. Sebuah ironi bukan ?
BBM dan Konsep Kepemilikan dalam Islam
BBM dalam pandangan syariat Islam sangat terkait dengan pilar utama sistem ekonomi Islam, yaitu sistem kepemilikan. Islam sangat serius mendudukkan konsep kepemilikan (property, al milkiyah) atas barang dan sumber daya alam.
Syeikh Taqiyuddin An Nabhani, pendiri Hizbut Tahrir, dalam kitab An Nizham Al Iqtishadi Fil Islam, yang kemudian dipaparkan secara lebih sistematis oleh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al Amwal fi Daulah Al Khilafah, menyatakan bahwa konsep kepemilikan dalam Islam terdiri atas : kepemilikan individu (private property), kepemilikan publik (collective property) dan kepemilikan negara (state property).
Untuk kepemilikan publik dibagi lagi menjadi 3 kelompok : (1) sarana umum yang diperlukan seluruh warga negara untuk keperluan sehari-hari seperti air, saluran irigasi, hutan, sumber energi, pembangkit listrik dll. (2) kekayaan yang asalnya terlarang bagi individu untuk memilikinya, seperti jalan umum, laut, sungai, danau, teluk, selat, kanal, lapangan, masjid dll. (3) barang tambang (sumber daya alam) yang jumlahnya melimpah, seperti emas, besi, minyak bumi, gas alam, dan panas bumi. Semua yang keluar dari perut bumi, berupa batuan (padatan), gas, dan cairan, adalah milik publik yang diserahkan pengelolaannya kepada negara, dan tidak boleh dikuasai individu. Walaupun akses terhadapnya terbuka bagi rakyat (umat), namun regulasi diatur oleh negara.
Mengelola BBM dalam Perspektif Syariah
Rasulullah bersabda, ”Kaum Muslim itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api” (HR Abu Daud). Makna hadits ini adalah bahwa air (sumber daya air : sungai, teluk, selat, danau, dan laut), rumput (hutan dan padang rumput), dan api (sumber energi : BBM, panas bumi, listrik) adalah milik umat/rakyat secara bersama-sama.
Semua sumber daya alam di atas secara asasi adalah milik rakyat/umat (muslim dan non muslim), pemerintah hanya bertindak sebagai pengelola saja, bukan pemilik. Ringkasnya, karena rakyat adalah pemilik, maka rakyat berhak menikmati BBM dengan harga serendah-rendahnya (wajar), adapun jika ada biaya yang harus dibayar oleh rakyat atas BBM hanyalah sebatas, biaya ekplorasi, eksploitasi, produksi, dan distribusi. Jadi pemerintah tidak diperbolehkan mengambil keuntungan dari BBM ini, karena pemerintah bukanlah pemilik BBM, tetapi pemerintah adalah wakil yang telah ditunjuk rakyat untuk melayani rakyat.
Namun, ketika pemerintah merasa harus memberikan subsidi yang besar dan membebani APBN, muncul kesan seolah-olah pemerintah adalah pemilik BBM dan menjual kepada rakyat dengan harga bersubsidi, dan karena subsidi itu kemudian dirasakan sangat memberatkan APBN, maka subsidi harus dihilangkan, ujungnya harga BBM harus dinaikkan. Inilah paradigma keliru dan salah kaprah yang harus diubah. Bagaimana mungkin sang pemilik harus membeli miliknya sendiri ?
Maka, untuk keluar dari carut-marut pengelolaan BBM, pemerintah harus berani mengambil langkah tegas. Kembalikan kepemilikan BBM kepada rakyat, kemudian dikelola untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Caranya adalah : (1) Revisi dan kaji ulang UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menjadi biang keladi carut marut pengelolaan BBM dengan menyamakan antara entitas bisnis negara dengan entitas bisnis swasta (termasuk asing). (2) Batalkan kontrak/nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan minyak swasta/asing, (3) Ubah sistem pengelolaan BBM, gas, batu bara dan sumber energi lainnya dari swasta ke pengelolaan negara, untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Karena rakyat adalah pemilik, maka rakyatlah yang berhak menikmatinya, bukan oknum pejabat pemerintah, swasta, maupun asing. Itulah syariah Islam, solusi mendasar yang memiliki pijakan kuat untuk menyejahterakan rakyat. Wallahu a’lam bi as shawaab.***
Penulis adalah aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kota Cirebon








