12 Oct 2009 14:49
Obligasi Daerah Pengganti Dana APBD/Swasta
Pemerintah terutama di daerah selalu mengandalkan dana dari APBD baik dana daerah ataupun bantuan dari propinsi untuk pembangunan berbagai infrastruktur. Padahal kita tahu berapa banyakkah dana dari APBD yang
disiapkan untuk pembangunan?
Sejak dulu kebijakan itu masih berlaku sehingga banyak daerah yang lebih memilih menunggu atau menunda proyek infrastrukturnya menunggu kucuran dana dari APBD/ APBN.
Seperti halnya tahun ini, ada sejumlah daerah di Jawa Barat yang belum memulai rencana program pengembangan infrastruktur ataupun hanya sekedar untuk pemeliharaan karena APBD belum juga disahkan atau
disetujui oleh gubernur. Alhasil, geliat pembangunan seperti jalan ditempat bahkan mati.
Selain menunggu APBD/APBN, banyak juga kepala daerah yang dengan mudah mencari dana dari pihak ketiga atau swasta, tentunya dengan sistem bagi hasil keuntungan. Meski selalu saja pembagian keuntungan itu
pihak pemerintah daerah yang mendapatkan lebih sedikit.
Misalnya renovasi pasar tradisional atau pembangunan mega proyek jalan tol dan bandara. Semuanya berharap adanya dana dari investor.
Jika investor melihat ada peluang bisnis yang menguntungkan maka akan berlomba dan mengantri untuk ikut lelang atau tender proyek, tetapi kebanyakan proyek terutama didaerah yang ditinggalkan investor karena
dilihat belum menguntungkan.
Padahal pemerintah daerah juga harus menjadi agen pembangunan. Pemerintah harus menjadi perintis seperti halnya jamur yang menyuburkan tanah gersang. Proyek-proyek perintis pembangunan wajib dilakukan, jangan menunggu investor.
Alasan pembiayaan yang tidak ada sebenarnya bisa diantisipasi dengan jalan lain selain menunggu APBD/APBN dan investor, yakni dengan menerbitkan obligasi daerah.
Obligasi daerah yakni surat hutang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yang memiliki nilai rupiah tertentu. Dengan penerbitan surat tersebut dan kemudian dibeli oleh masyarakat maka pemerintah bisa mendapatkan dana segar untuk sejumlah proyek pembangunan yang direncanakan.
Masyarakat juga akan mendapatkan benefit/keuntungan dari pemerintah. Karena pemerintah berhutang kepada warganya, maka wajib membayar hutang dengan bunga atau keuntungan yang diterima masyarakat setiap
bulannya.
Chief Economist PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Edison Hulu mengatakan penerbitan obligasi daerah tidak sulit. Pemerintah daerah hanya harus bisa meyakinkan kepada masyarakat uang yang dikumpulkan dari obligasi
daerah itu akan digunakan dengan benar dan untuk pembangunan proyek yang bisa memberikan keuntungan bagi daerah dan masyarakat pemilik obligasi daerah.
“Memang selama ini belum ada yang mengeluarkan obligasi daerah, tetapi sudah banyak kota yang berminat, seperti kota di Jatim. Masih dalam proses,” katanya.
Selain penggunaannya yang harus jelas dan menguntungkan, pemerintah juga harus transparan dan bebas korupsi. Masalahnya, untuk bersikap transparan dan bebas korupsi tentunya masih banyak pihak yang
meragukan termasuk BEI sendiri.
“Tapi ini layak dicoba dan lebih baik dari pada mencari dana dari pihak ketiga,” katanya.
Dengan obligasi tersebut maka masyarakat akan lebih merasa memiliki atas proyek daerah, setiap bulan mendapatkan penghasilan tetap layaknya gaji, dari keuntungan proyek yang dibangun. Tidak harus
menjadi PNS.
Kepala Badan Kordinasi Pemerintahan dan Pembangunan (BKPP) Wilayah Cirebon Ano Sutrisno menyatakan setuju jika daerah mengeluarkan obligasi daerah. “Tergantung kepala daerah, mau atau tidak."
Mungkin kepala daerah yang memiliki visi maju kedepan bisa memahami baiknya penerbitan obligasi daerah tersebut. Namun mungkin juga ada yang tidak mau karena lebih mengutungkan mendapatkan dana dari
investor atau swasta karena lebih banyak celah untuk bisa mengambil keuntungan pribadi.
disiapkan untuk pembangunan?
Sejak dulu kebijakan itu masih berlaku sehingga banyak daerah yang lebih memilih menunggu atau menunda proyek infrastrukturnya menunggu kucuran dana dari APBD/ APBN.
Seperti halnya tahun ini, ada sejumlah daerah di Jawa Barat yang belum memulai rencana program pengembangan infrastruktur ataupun hanya sekedar untuk pemeliharaan karena APBD belum juga disahkan atau
disetujui oleh gubernur. Alhasil, geliat pembangunan seperti jalan ditempat bahkan mati.
Selain menunggu APBD/APBN, banyak juga kepala daerah yang dengan mudah mencari dana dari pihak ketiga atau swasta, tentunya dengan sistem bagi hasil keuntungan. Meski selalu saja pembagian keuntungan itu
pihak pemerintah daerah yang mendapatkan lebih sedikit.
Misalnya renovasi pasar tradisional atau pembangunan mega proyek jalan tol dan bandara. Semuanya berharap adanya dana dari investor.
Jika investor melihat ada peluang bisnis yang menguntungkan maka akan berlomba dan mengantri untuk ikut lelang atau tender proyek, tetapi kebanyakan proyek terutama didaerah yang ditinggalkan investor karena
dilihat belum menguntungkan.
Padahal pemerintah daerah juga harus menjadi agen pembangunan. Pemerintah harus menjadi perintis seperti halnya jamur yang menyuburkan tanah gersang. Proyek-proyek perintis pembangunan wajib dilakukan, jangan menunggu investor.
Alasan pembiayaan yang tidak ada sebenarnya bisa diantisipasi dengan jalan lain selain menunggu APBD/APBN dan investor, yakni dengan menerbitkan obligasi daerah.
Obligasi daerah yakni surat hutang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yang memiliki nilai rupiah tertentu. Dengan penerbitan surat tersebut dan kemudian dibeli oleh masyarakat maka pemerintah bisa mendapatkan dana segar untuk sejumlah proyek pembangunan yang direncanakan.
Masyarakat juga akan mendapatkan benefit/keuntungan dari pemerintah. Karena pemerintah berhutang kepada warganya, maka wajib membayar hutang dengan bunga atau keuntungan yang diterima masyarakat setiap
bulannya.
Chief Economist PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Edison Hulu mengatakan penerbitan obligasi daerah tidak sulit. Pemerintah daerah hanya harus bisa meyakinkan kepada masyarakat uang yang dikumpulkan dari obligasi
daerah itu akan digunakan dengan benar dan untuk pembangunan proyek yang bisa memberikan keuntungan bagi daerah dan masyarakat pemilik obligasi daerah.
“Memang selama ini belum ada yang mengeluarkan obligasi daerah, tetapi sudah banyak kota yang berminat, seperti kota di Jatim. Masih dalam proses,” katanya.
Selain penggunaannya yang harus jelas dan menguntungkan, pemerintah juga harus transparan dan bebas korupsi. Masalahnya, untuk bersikap transparan dan bebas korupsi tentunya masih banyak pihak yang
meragukan termasuk BEI sendiri.
“Tapi ini layak dicoba dan lebih baik dari pada mencari dana dari pihak ketiga,” katanya.
Dengan obligasi tersebut maka masyarakat akan lebih merasa memiliki atas proyek daerah, setiap bulan mendapatkan penghasilan tetap layaknya gaji, dari keuntungan proyek yang dibangun. Tidak harus
menjadi PNS.
Kepala Badan Kordinasi Pemerintahan dan Pembangunan (BKPP) Wilayah Cirebon Ano Sutrisno menyatakan setuju jika daerah mengeluarkan obligasi daerah. “Tergantung kepala daerah, mau atau tidak."
Mungkin kepala daerah yang memiliki visi maju kedepan bisa memahami baiknya penerbitan obligasi daerah tersebut. Namun mungkin juga ada yang tidak mau karena lebih mengutungkan mendapatkan dana dari
investor atau swasta karena lebih banyak celah untuk bisa mengambil keuntungan pribadi.
Komentar
Belum ada Komentar







